MEDAN — Permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang diajukan oleh Komisi III DPR RI, resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPR, Hinca Panjaitan, kepada pimpinan pengadilan pada Selasa (31/3/2026).
Hinca Panjaitan, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan telah diserahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan permohonan tersebut diterima.
Baca Juga: Bobby Nasution Tinjau Perbaikan Lapangan Kebun Bunga Medan, Fokus pada Kualitas Rumput dan Keamanan Pemain "Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," ujar Hinca dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Hinca, penangguhan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar oleh Komisi III DPR RI.
RDPU tersebut diadakan seiring dengan sorotan publik yang melibatkan perkara yang menjerat Amsal Sitepu.
Setelah permohonan tersebut dikabulkan, Amsal Sitepu langsung dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama.
Hinca juga menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai penjamin untuk memastikan Amsal tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses persidangan.
"Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Saya bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif dalam proses persidangan," tambah Hinca.
Sidang lanjutan perkara Amsal Sitepu dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan.
Hinca Panjaitan memastikan bahwa dirinya yang akan membawa Amsal ke persidangan tersebut.
"Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan," kata Hinca.