DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, melakukan audiensi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Senin (30/3).
Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat kolaborasi antara instansi penegak hukum dalam rangka mempersiapkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan digelar pada 17 April mendatang.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Lounge Polresta Denpasar ini dihadiri oleh Eem Nurmanah yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Baca Juga: Aktivis Hukum Binjai Apresiasi Kinerja Dirnarkoba Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba Mereka disambut langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, beserta jajaran.
Fokus utama dari pertemuan ini adalah memastikan kesiapan sosialisasi yang melibatkan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Eem menekankan pentingnya pemahaman yang seragam di kalangan APH agar implementasi regulasi baru ini dapat dipahami dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bali.
"Pemahaman yang seragam antara kepolisian dan kementerian sangat penting, karena kami ingin masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat terkait regulasi baru, seperti KUHP dan KUHAP. Selain itu, kami juga menguatkan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang sudah mencakup 717 desa di Provinsi Bali," ujar Eem dalam pertemuan tersebut.
Program Posbankum menjadi sorotan dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Dengan adanya kolaborasi antara Kemenkum, paralegal, dan APH, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka, serta memanfaatkan layanan hukum secara maksimal.
Kombes Pol. Leonardo David Simatupang turut menegaskan kesiapan Polresta Denpasar untuk menjadi bagian dari program ini.
Ia mengatakan, "Kami siap terlibat aktif dalam program Posbankum dan menjadi narasumber untuk memberikan edukasi hukum hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini penting agar masyarakat lebih paham tentang regulasi dan tidak ada kesalahpahaman di lapangan."
Kapolresta juga menyoroti pentingnya literasi tentang konsep Restorative Justice (keadilan restoratif), yang kini menjadi bagian dari perubahan dalam sistem hukum Indonesia.