JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Dimas menilai langkah ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dimas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Serahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus ke Puspom TNI Dimas berharap ada ketegasan dari Komisi III DPR untuk menentukan forum yang tepat dalam penuntasan kasus ini.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom. Padahal secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan perkara kepada penyidik yang bukan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ujar Dimas saat rapat tersebut.
Dimas menambahkan, seharusnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum.
Ia menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses penanganan kasus oleh Puspom TNI, yang dinilai tidak transparan.
"Kenapa? Karena sejak POM TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret 2026, hingga kini belum ada perilisan wajah atau identitas pelaku. Kami khawatirkan ini bisa memberi ruang bagi manipulasi dalam penegakan hukum," tambah Dimas.
Meskipun demikian, Dimas mengakui bahwa Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pasca penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada pekan lalu.
Namun, ia tetap menekankan pentingnya adanya pengawasan lebih lanjut.
Dalam forum tersebut, Dimas juga mengusulkan agar Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait seberapa banyak alat bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dalam proses penyidikan.*
(oz/dh)