JAKARTA – Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).
"Kami ingin melaporkan perkembangan hasil penyelidikan terkait dengan kasus yang menimpa saudara Andrie Yunus. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI," ujar Iman saat menyampaikan laporan di depan anggota DPR.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina, 7 WNA Ditahan, 6 Masuk "Red Notice" Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, tepatnya di persimpangan Jalan Talang. Polisi sebelumnya telah mengidentifikasi pelaku yang diduga berjumlah empat orang, menggunakan dua sepeda motor.
Iman Imanuddin juga menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kejadian ini telah mengungkapkan sejumlah fakta penting, termasuk rekaman CCTV yang membantu memperjelas peristiwa tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 16 Maret 2026, polisi mengungkapkan bahwa pelaku diduga berinisial BHC dan MAK, yang mengikuti Andrie Yunus dari depan KFC Cikini hingga akhirnya melakukan penyiraman air keras di lokasi kejadian.
"Rekaman CCTV yang kami peroleh menunjukkan gambar yang jelas, dan itu sangat membantu kami dalam penyelidikan," ujar Iman.
Sebelumnya, diketahui bahwa Andrie Yunus, yang juga merupakan aktivis hak asasi manusia, menderita luka parah akibat air keras yang disiramkan ke wajahnya. Pihak medis menyatakan bahwa pemulihan Andrie diperkirakan memerlukan waktu hingga dua tahun.
Kondisi kesehatan Andrie Yunus setelah insiden tersebut menjadi sorotan publik, mengingat peran pentingnya dalam gerakan HAM dan kontribusinya dalam KontraS. Kasus ini terus menarik perhatian masyarakat, terutama terkait dengan kejelasan hukum dan proses penyidikan lebih lanjut.*
(in/dh)