JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk sejumlah pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut praktik suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses impor barang, termasuk barang-barang tiruan.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa pengusaha rokok yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Kader Militan PDIP Medan Bergerak, Dorong Kejatisu Bersihkan Nama Rapidin Simbolon dari Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Asep menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa enam orang dari 17 yang ditangkap dalam OTT tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan sejumlah pihak dari perusahaan Blueray Cargo, termasuk John Field dan Andri.
KPK juga mengungkapkan bahwa pada 26 Februari 2026, salah seorang pejabat dari Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Dalam proses pendalaman ini, KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam bentuk tunai, dengan total mencapai Rp 5,19 miliar, yang diduga berasal dari praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Pendalaman kasus ini semakin intensif setelah KPK mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa praktik korupsi ini melibatkan sejumlah pengusaha dan pejabat terkait yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi.*
(mt/dh)