JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak akan berhenti pada penetapan tersangka sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru dari klaster penyelenggara negara maupun pihak swasta.
"Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Baca Juga: KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Terbagi Dua Klaster, Fokus Penegakan Hukum dan Transparansi Dua tersangka baru yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Penetapan ini dinilai sebagai progres positif berkat dorongan masyarakat dan kelengkapan bukti penyidik.
Kasus ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait kuota haji Indonesia 2023–2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar, diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Yaqut Cholil sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.
KPK menegaskan penanganan kasus ini akan tetap berlanjut, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.*
(an/dh)