JAKARTA — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga Kota Langsa yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya.
Insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu (26/3/2026) itu memicu reaksi keras dari Mualem, yang menilai aksi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan dan keamanan yang seharusnya dijamin oleh institusi kepolisian.
Mualem menyampaikan kecaman tersebut setelah menjenguk langsung korban, FA, yang kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jalan Merdeka Tanjung Tiram Ditutup untuk Pesta, Dugaan Pelanggaran Aturan Mencuat Insiden ini terjadi saat korban tengah mengikuti agenda konfrontasi dengan kuasa hukumnya di ruang RPK PPA Polda Metro Jaya, namun tanpa diduga diserang oleh lebih dari 20 orang yang diduga merupakan preman bayaran.
"Atas nama Gubernur Aceh dan seluruh rakyat Aceh, saya mengecam keras aksi ini," tegas Mualem saat ditemui di Jakarta pada Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan di ruang kepolisian merupakan sebuah pelanggaran besar, mengingat kantor polisi seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat.
Mualem menilai bahwa insiden ini memperburuk citra kepolisian dan mengundang rasa kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh.
"Kantor polisi adalah tempat orang mendapatkan perlindungan, tapi kenapa bisa terjadi hal seperti ini kalau bukan karena dibiarkan?" ujarnya dengan nada tinggi.
Gubernur Aceh itu juga mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, baik terhadap pelaku utama maupun oknum aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Mualem menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, terutama jika ada aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Kami mengharapkan Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan menindak tegas pelaku serta tokoh intelektual yang terlibat," ujar Mualem.
Ia juga menyoroti bahwa penanganan kasus yang tidak serius akan berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat, khususnya masyarakat Aceh, terhadap institusi kepolisian.