LABUHANBATU – Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara berinisial AH, pelaku penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 28 miliar, telah berhasil ditangkap oleh Polda Sumatera Utara.
AH ditangkap pada Senin (30/3) setelah kembali ke Indonesia secara sukarela.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk investasi pribadi dan mendanai sejumlah usaha, termasuk membangun mini zoo dan sport center.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang, Reputasi Investasi Kami Terjamin "Tersangka AH kembali ke Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu," ujar Rahmat Budi dalam keterangan resminya.
Rahmat menjelaskan bahwa AH melakukan penggelapan dengan modus membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank negara.
Modus ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berinvestasi pada produk resmi yang sebenarnya tidak ada.
"Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi," ungkap Kombes Rahmat.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen deposito palsu, slip transaksi, dan berbagai dokumen perbankan lainnya.
Polisi juga tengah mengajukan izin penyitaan untuk sejumlah aset yang diduga merupakan hasil kejahatan yang berada di wilayah Labuhanbatu.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar negeri akhirnya kembali ke Indonesia setelah koordinasi antara pihak berwenang.
AH bersama istrinya tiba di Bandara Kualanamu pada pagi hari Senin (30/3) dan langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 28 miliar, tersangka mengaku baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari jumlah tersebut.