MEDAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, pada Senin (30/3) siang, secara resmi menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai kasus hukum Amsal Christy Sitepu ke Pengadilan Negeri Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Hinca menegaskan bahwa kedatangan Komisi III bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif.
"Ini adalah cara kami untuk mengawasi aparat penegak hukum, bukan untuk intervensi. Kami bedakan yang namanya intervensi dengan pengawasan yang sah," ujar Hinca dengan tegas setelah pertemuannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara! Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Hinca mengungkapkan bahwa sejak awal, ia mengikuti jalannya persidangan dengan cermat, mulai dari tahap pembacaan tuntutan hingga pembelaan.
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang dilakukan oleh Amsal.
Menurutnya, keputusan yang menganggap ide dan konsep kreatif tanpa nilai ekonomis adalah hal yang tidak masuk akal.
"Kerja kreatif seperti ide dan konsep harus dihargai. Tidak mungkin sebuah pekerjaan yang melibatkan proses kreatif, seperti dubbing dan cutting video, dianggap tanpa nilai. Itu sangat tidak adil," tambah Hinca.
Pada pagi harinya, Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU sebagai bagian dari pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati lima poin kesimpulan yang kemudian diserahkan langsung kepada Ketua PN Medan.
Hinca berharap poin-poin tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan yang akan berujung pada putusan majelis hakim.
Lima Poin Kesimpulan dari RDPU:
- Penegak hukum diminta untuk lebih mengedepankan keadilan substantif daripada hanya kepastian hukum formal.- Pekerjaan kreator dan videografer yang tidak memiliki standar harga baku harus dipertimbangkan secara adil, dan tidak serta-merta dianggap sebagai mark-up.- Komisi III meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan bagi Amsal, berdasarkan fakta yang ada di persidangan.- Penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin.- Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi dan mencopot jaksa yang terlibat dalam perkara ini, khususnya yang berasal dari Kejaksaan Negeri Karo.