MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) pada 30 Maret 2026, di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Penindakan ini terkait dengan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, yang melibatkan eks Kepala BNI 46 Aek Nabara, AHF, bersama rekannya CR.
Kedua tersangka yang berinisial AHF (42) dan CR (43), sebelumnya telah masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Kritik Lambannya Pemkab Tapteng dalam Pembangunan Huntara, Warga Mulai Bangun Rumah Mandiri Mereka terdeteksi saat akan berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Medan dengan penerbangan Malaysia Airlines MH860.
Tim Passenger Analysis Unit (PAU) yang bertugas di TPI Kualanamu langsung mempersiapkan pengamanan sejak pesawat tiba di bandara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti terlibat dalam tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan penggelapan yang merugikan dana jemaat sebesar Rp28 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.
Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, AHF dan CR sebelumnya melarikan diri ke luar negeri setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berkat koordinasi intensif antara Imigrasi dan aparat penegak hukum, mereka akhirnya berhasil diamankan setibanya di Bandara Kualanamu.
"Setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang optimal," ujar Uray Avian.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Penyerahan ini dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.