JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Amsal Sitepu terlibat dalam praktik mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Jaksa menyoroti sejumlah pos anggaran yang dibayar penuh, meski pelaksanaannya lebih singkat atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini berkisar Rp202 juta untuk kasus Amsal Sitepu, bagian dari total kerugian proyek video desa yang mencapai Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Kopdeskel Merah Putih Siapkan Kredit 6% per Tahun, Lawan Rentenir "Modusnya seperti sewa drone 30 hari tetapi kenyataannya hanya digunakan 12 hari, dan biaya editing didobelkan," ujar Anang saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Anang menambahkan, kepala desa tidak memahami teknis produksi video, sehingga RAB dibuat oleh rekanan.
"Kegiatan yang dibiayai tidak sepenuhnya dilakukan sesuai RAB, inilah yang menyebabkan pembayaran penuh," katanya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Amsal Sitepu berhak mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan hukum.
"Sampaikan saja di pengadilan, nanti menjadi pertimbangan majelis hakim," imbuhnya.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik mark up anggaran di level desa, sekaligus menyoroti perlunya pengawasan terhadap proyek kreatif yang dibiayai negara.*
(oz/dh)