JAKARTA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang diduga memasok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Total 11 orang diamankan aparat dalam pengungkapan yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.
Dua pelaku terbaru berinisial NH dan HLT ditangkap di Jayapura, masing-masing di Bandara Sentani dan permukiman warga.
Baca Juga: Gempa M 6,2 Guncang Papua Pegunungan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Andria, menyatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang juga melibatkan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
"NH berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi, sementara HLT berperan sebagai pemasok amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm," jelas Andria, Senin (30/3/2026).
Selain amunisi, aparat juga menyita satu senjata rakitan, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.
Barang bukti ini menunjukkan adanya pola distribusi senjata dan amunisi ilegal yang terstruktur dan terorganisir.
Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan aparat untuk memutus rantai distribusi senjata ilegal di Papua.
Para pelaku dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Penindakan ini penting agar tidak ada lagi akses senjata ilegal yang mengancam keamanan masyarakat di Papua," kata Andria.
Pengungkapan jaringan ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan upaya penguatan keamanan di wilayah konflik dan pencegahan eskalasi kekerasan bersenjata.*
(oz/dh)