Oseng Tempe Berisi Narkoba?! Pesanan Khusus Napi di Rutan Situbondo Terbongkar!

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 08:27 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/01jc57wc42xsy8xmeanf36q4rz.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAWA TIMUR -Seorang pengunjung Rutan Kelas 2 B Situbondo, berinisial FM (20 tahun), warga Olean, Kabupaten Situbondo, berusaha menyelundupkan narkoba jenis Pil Trex yang dicampurkan ke dalam makanan oseng-oseng tempe. Makanan tersebut rencananya akan dijual kepada penghuni rutan. Upaya ini berhasil digagalkan oleh petugas rutan setelah mencurigai rasa makanan yang pahit dan tidak biasa.

Kepala Rutan Kelas 2 B Situbondo, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa (5/11) pagi. FM datang ke rutan bersama ibunya untuk menjenguk suaminya yang berstatus narapidana, ML. Setelah mendaftar kunjungan, mereka menyerahkan bungkusan makanan oseng-oseng tempe seberat sekitar seperempat kilogram kepada petugas.

“Petugas mencicipi makanan tersebut dan menemukan rasa yang pahit serta aneh. Dari situ, tim mencurigai adanya zat lain yang dicampurkan dan langsung melaporkannya kepada pimpinan,” ujar Rudi, Jumat (8/11).

Petugas rutan kemudian mengamankan FM, ibunya, serta ML untuk dimintai keterangan. Pada awal pemeriksaan, ketiganya tidak mengakui bahwa makanan tersebut mengandung narkoba. Pihak rutan akhirnya mengirim sebagian sampel oseng-oseng tempe itu ke laboratorium di Situbondo untuk diuji.

“Uji laboratorium awal belum mampu mendeteksi zat terlarang, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ML mengakui bahwa oseng-oseng tempe tersebut dicampur dengan Pil Trex sebanyak sekitar 100 butir,” jelas Rudi.

ML menyebut bahwa Pil Trex tersebut merupakan titipan dari dua narapidana lain, yaitu AH, warga Pasuruan yang juga terjerat kasus narkoba, dan MW, warga Kediri. Ketiga narapidana ini merencanakan untuk menjual makanan bercampur narkoba itu kepada penghuni rutan lainnya.

“Sebanyak 100 butir Pil Trex dihaluskan dan dicampur ke dalam oseng-oseng tempe untuk dijual di dalam rutan,” tambah Rudi.

Atas perbuatan ini, ketiga narapidana kini mendapat hukuman disiplin berupa sel isolasi di Rutan Kelas 2 B Situbondo. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami langsung menindak ketiga warga binaan tersebut dengan mengisolasi mereka, sembari menunggu proses hukum. Sementara pihak keluarga yang membawa makanan telah diserahkan ke pihak kepolisian,” pungkas Rudi.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Sekolah Garuda dan SMA Taruna Nusantara Masuk Program Pertukaran Pelajar RI–Singapura

Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya

Hukum dan Kriminal

Dituding Terima Fee Proyek, Kuasa Hukum Sudewo: Tidak Pernah Ada Buktinya

Hukum dan Kriminal

Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Singapura!

Hukum dan Kriminal

Diduga Penipuan, RS Grand Med Lubuk Pakam dan Dokter Spesialis Ortopedi Dilaporkan ke Polda Sumut

Hukum dan Kriminal

Persepsi Korupsi Kepolisian Dunia, Indonesia Peringkat 18!