TAPANULI SELATAN – Konflik agraria antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Sengketa lahan seluas kurang lebih 190 hektare masih menggantung tanpa kepastian hukum, memicu kekecewaan masyarakat adat.
Hingga Sabtu (28/3/2026), tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim telah lama dikuasai perusahaan tambang tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini memperpanjang polemik yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Pemerintah Kembalikan Izin Lingkungan PTAR, Tambang Emas Martabe Resmi Berproduksi Lagi Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, menyampaikan kritik terhadap pihak perusahaan yang dinilai belum menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adat.
Menurutnya, proses verifikasi lahan telah dilakukan sejak lama, bahkan atas permintaan perusahaan. Proses tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga tim fasilitasi dan forum masyarakat.
"Kiranya ada ganti rugi atau penyelesaian dari PT AR kepada Parsadaan Siregar Siagian agar perkara ini tidak berkepanjangan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret dari perusahaan.
"Jika tidak ada penyelesaian, kami akan terus menempuh jalur hukum sampai kapan pun," tegasnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai izin resmi pemerintah serta berpedoman pada prinsip kepatuhan hukum.
"Proses perolehan dan penggunaan lahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme ganti rugi kepada pihak yang secara hukum berhak," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan, perusahaan menghormati proses penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan bahwa operasional Tambang Emas Martabe yang dikelolanya termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional, sehingga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan operasional, pekerja, serta masyarakat sekitar.