Mantan Polisi di Pekanbaru Ditangkap Karena Bawa Senjata Api Rakitan Untuk Tagih Utang ke Bandar Narkoba

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 08:44 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-08-at-15.43.35.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

PEKAN BARU -Seorang mantan anggota kepolisian di Pekanbaru, Boyke Handoko (44), telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diketahui menggunakan senjata api rakitan untuk menagih utang. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Boyke.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Boyke sering terlihat membawa senjata api. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi kos-kosan tempat Boyke diduga tinggal.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi. Kami berhasil menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Pekanbaru,” kata Berry dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru pada Jumat (8/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang milik Boyke yang berisi senjata api rakitan dengan gagang kayu, empat butir amunisi, dan satu selongsong. Senjata tersebut diduga merupakan rakitan yang kerap ia gunakan dalam menjalankan aksinya.

“Saat kami memeriksa isi tas, kami menemukan senjata api yang diduga merupakan rakitan, lengkap dengan amunisi dan senjata tajam lainnya,” ungkap Berry.

Dalam proses interogasi, Boyke mengungkapkan bahwa senjata tersebut ia gunakan untuk menagih utang dari seorang bandar narkoba, atas perintah seseorang berinisial TS yang kini menjadi buronan polisi. TS diketahui memberikan senjata rakitan tersebut kepada Boyke sejak Januari 2024 lalu. Berdasarkan pengakuan Boyke, senjata itu juga telah beberapa kali digunakan untuk menembak.

Boyke mengaku bahwa kegiatan menagih utang kepada bandar narkoba ini dilakukan atas permintaan TS. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan antara Boyke dan TS, serta tujuan penagihan utang tersebut.

“Pelaku mengaku bahwa senjata ini adalah titipan dari TS, yang sedang dalam pengejaran kami. Senjata itu telah ia kuasai sejak Januari dan telah beberapa kali digunakan,” ujar Berry.

Selain kepemilikan senjata api, hasil tes urine menunjukkan bahwa Boyke positif mengonsumsi narkoba. Fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, meskipun status dan peran Boyke dalam jaringan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami peran Boyke, terutama terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika, dan sudah ada koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru untuk memastikan keterkaitan tersebut,” tambah Berry.

Kasus ini menjadi perhatian Polresta Pekanbaru, yang akan mengambil langkah tegas dalam menindak mantan anggota kepolisian yang menyalahgunakan senjata dan terlibat dalam jaringan kriminal. Kasus Boyke Handoko juga membuka jalan bagi pengembangan penyelidikan terhadap TS dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Pekanbaru.

Boyke kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pemko Medan Bersinergi dengan BNPB, Salurkan Bantuan Rp1,09 Miliar untuk 50 Rumah Terdampak Banjir Siklon Senyar

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kunci Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Bukti dari Jepang Diserahkan

Hukum dan Kriminal

Momen Prabowo Diapit Mantan Presiden SBY dan Jokowi, Bahas Isu Nasional dan Geopolitik

Hukum dan Kriminal

Menaker Yassierli Minta Perusahaan Aplikasi Transparan Bayarkan Bonus Hari Raya 2026 bagi Kurir dan Pengemudi Online

Hukum dan Kriminal

Bupati Deli Serdang Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Agar Patuhi Regulasi

Hukum dan Kriminal

Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 31 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi