BINJAI – Seorang karyawan Gatot Kaca Gym di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kerap menerima caci maki dan intimidasi dari pemilik tempat kerjanya.
Selain itu, pembayaran gaji yang seharusnya menjadi haknya sering ditunda.
Karyawan berinisial FI menceritakan kronologi pengalaman pahitnya kepada awak media di Cafe Ruang Kolektif, Jalan R.A. Kartini, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka DPO dalam Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Kerobokan "Saya hanya meminta hak saya sesuai SOP, tetapi penundaan gaji dan kata-kata kasar kerap dialami selama bekerja. Bahkan saya diduga mendapat ancaman," ujarnya.
FI menambahkan, dugaan perlakuan serupa juga dialami karyawan sebelumnya. Menurutnya, masalah ini sudah menjadi praktik yang berulang di gym tersebut.
Ahli hukum menegaskan bahwa penundaan gaji merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan caci maki dan penghinaan dapat dijerat KUHP Baru (UU No. 1/2023, Pasal 436 dan 433) dengan ancaman penjara hingga 9 bulan.
"Saya akan terus menuntut hak saya hingga gaji dibayarkan oleh manajemen," kata FI.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Gatot Kaca Gym berinisial SN belum memberikan konfirmasi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja dan penerapan hukum ketenagakerjaan agar praktik intimidasi dan penundaan gaji tidak terjadi di tempat kerja manapun.*
(dh)