JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat keberhasilan penjualan aset rampasan koruptor melalui lelang pada Maret 2026.
Total pendapatan yang dikantongi negara mencapai Rp10,9 miliar, terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menyampaikan, capaian ini menunjukkan efektivitas pemulihan aset korupsi yang tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memaksimalkan pemanfaatan aset bagi kepentingan publik.
Baca Juga: Nurhadi Siap Menanggung Azab Allah Jika Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Benar "Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Dalam lelang yang diikuti 350 penawar, KPK berhasil melelang berbagai barang milik koruptor. Dari penjualan kendaraan bermotor, tas, sepeda, jam tangan, dan ponsel, negara mendapatkan Rp719 juta.
Sementara dari penjualan tanah dan bangunan, perolehan mencapai Rp10,2 miliar.
Semua pendapatan hasil lelang disalurkan kepada negara sebagai pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi. KPK pun mengapresiasi antusiasme masyarakat yang tetap tinggi mengikuti lelang aset koruptor.
"Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal," tambah Mungki.
KPK memastikan, lelang akan terus digelar karena masih banyak barang yang belum laku maupun barang sitaan baru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sistem lelang daring yang diterapkan KPK menjamin kualitas barang, keterbukaan informasi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau dan mengikuti lelang barang rampasan koruptor agar aset negara bisa dimanfaatkan secara maksimal.*
(mt/dh)