PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial IH (56), yang berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan pada Sabtu (28/3) dini hari di kediaman pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Hasuholan Naibaho, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang telah masuk sejak Juni 2025.
Baca Juga: Kemenhaj Minta Kompensasi bagi Jamaah Umrah Korban Kebakaran Bus di Arab Saudi "Pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bangunan kosong.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berinisial NH (16) diduga dibawa secara paksa oleh tersangka ke lokasi tersebut.
Di tempat kejadian, pelaku diduga melakukan ancaman kekerasan agar korban tidak berteriak, sebelum akhirnya melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kecurigaan saksi yang melihat kondisi korban kemudian mendorong pelaporan kepada pihak keluarga dan diteruskan ke kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum, guna memperkuat pembuktian perkara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap anak.*
(ds/dh)