BALI – Polda Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Belanda, RP, yang terjadi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa dini hari, 24 Maret 2026.
Kedua tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga telah meninggalkan Bali dan transit di luar negeri.
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, bersama Kapolres Badung, AKBP Josef E Purba, menjelaskan kronologi kasus di hadapan media, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Peran Apoteker dalam Edukasi Penggunaan Obat dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat pada Obat Dalam Negeri Peristiwa tragis itu terjadi di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan, saat korban mengajak anjing peliharaannya berjalan-jalan.
Menurut saksi, korban diserang secara brutal oleh dua pria misterius yang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dan mengenakan atribut jaket ojek online.
Akibat serangan menggunakan senjata tajam, RP mengalami luka parah di leher, pipi, tangan, dan punggung.
Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, korban dinyatakan meninggal dunia dan dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
- Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm- Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku- Sandal, senter, sampel darah, serta pakaian korban
Penyelidikan melibatkan olah TKP, pemeriksaan sembilan saksi, pengumpulan data CCTV dan GPS, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi. Hasilnya mengarah pada dua terduga pelaku yang diperkirakan masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kombes Pol Gede Adhi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA.