JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi menegaskan dakwaan jaksa tidak terbukti selama persidangan dan siap menanggung azab Allah jika berdusta.
"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri, Manfaatkan Momentum PP TUNAS Nurhadi bahkan menawarkan mubahalah, atau sumpah dua pihak yang berselisih, sesuai keyakinan agama.
"Apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, maka saya siap menanggung segala akibatnya, termasuk azab dan laknat Allah," tegasnya.
Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai tim jaksa gagal membuktikan dakwaan.
Ia menyebut dakwaan jaksa cenderung asumtif dan halusinatif, karena tidak didukung keterangan saksi yang valid.
Menurut Rudjito, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tidak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar dari pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan dan melakukan TPPU dengan menempatkan serta membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Persidangan kasus Nurhadi menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi besar di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.*
(in/dh)