PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tersangka, IRWANSYAH HASIBUAN (56), seorang petani dari Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum.
Baca Juga: Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Nasional dalam Tuntutan Korupsi, Dinilai Terobosan Hukum Kasus ini bermula pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban berinisial NH (16 tahun 8 bulan) dibawa tersangka ke sebuah rumah kosong di Jalan H.M Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan.
Pelaporan pertama dilakukan oleh AIDUN PUTRA HARAHAP pada 19 Juni 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VI/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan kronologi, tersangka diduga memaksa korban masuk ke rumah kosong, mengancamnya dengan ucapan "ulang ho manyokir" (jangan kau teriak), membuka pakaian korban, dan memaksa melakukan tindakan seksual.
Informasi awal diperoleh dari saksi ASHAR KHOLIT HASIBUAN yang melihat kondisi korban dan tersangka dalam keadaan tidak berpakaian.
Polres Padangsidimpuan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan medis (visum) terhadap korban, serta penyitaan barang bukti berupa pakaian korban, antara lain baju daster oranye bercorak bunga, celana pendek merah, bra abu-abu, dan celana dalam cream.
Setelah bukti cukup, tersangka ditetapkan sebagai Tersangka yang Ditahan (Tap TSK dan Tahan TSK).
Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian setempat dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual terhadap anak.*