JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar menindaklanjuti informasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya selama momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan operasional kantor merupakan penyimpangan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Bupati Tabanan Siapkan Panggung Terbuka, Warga Bisa Sampaikan Aspirasi Tanpa Sekat Budi menekankan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kendaraan dinas, baik yang sewa maupun milik negara atau daerah, adalah fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk operasional kantor atau kedinasan.
Penyalahgunaan fasilitas ini dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi," ujarnya.
Menurut Budi, praktik yang kerap dianggap sepele, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat menurunkan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, KPK mendorong inspektorat daerah untuk meningkatkan pengawasan, melakukan audit internal, dan menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.
Penguatan fungsi pengawasan diyakini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan, mencegah pelanggaran berulang, serta menjaga integritas pejabat publik.*
(d/ad)