JAKARTA – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.
Permintaan maaf yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan publik membutuhkan penjelasan terbuka, bukan sekadar permintaan maaf.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng "Permintaan maaf tidak cukup. Itu normatif. Yang dibutuhkan publik adalah transparansi, mengapa keputusan itu diambil," kata Yudi, Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurut Yudi, polemik ini semakin memunculkan tanda tanya karena adanya perbedaan informasi di internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut.
Ia menyoroti perubahan narasi dari kondisi sehat hingga disebut mengalami gangguan kesehatan.
Selain itu, Yudi juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengembalian Yaqut ke rumah tahanan yang dinilai tidak terbuka ke publik.
Ia mendesak KPK mengungkap pihak yang menginisiasi keputusan pengalihan penahanan tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari luar lembaga.
"Siapa yang punya ide, apakah ada intervensi, itu harus dibuka. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus," ujarnya.
Yudi juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur.
Menurut dia, sikap Dewas akan menjadi tolok ukur komitmen pengawasan internal.
"Kalau Dewas diam, publik bisa menilai itu sebagai bentuk persetujuan," kata dia.