PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup sesuai hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan tersangka melalui gelar perkara dan telah memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana. Sebelumnya, kedelapan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Kejati Aceh Tangkap Terpidana Kasus Cabul Setelah Empat Tahun Buron "Kami menemukan kecukupan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Vanny.
Konstruksi Hukum
Kedelapan tersangka merupakan pejabat struktural di kantor pusat bank yang terlibat dalam analisis, persetujuan, hingga pengawasan kredit sektor agribisnis. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 115 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Modus Operandi
Penyidikan menemukan dugaan manipulasi data dalam analisis kredit PT BSS (Rp900,66 miliar) pada 2011 dan PT SAL (Rp862,25 miliar) pada 2013 untuk proyek kebun kelapa sawit inti-plasma.
Penyimpangan meliputi penilaian agunan, kelayakan proyek, dan pencairan dana yang tidak sesuai tujuan, sehingga kedua kredit bermasalah dan masuk kolektabilitas 5 (macet).
"Keputusan pemberian kredit tidak sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle)," tambah Vanny.
Dampak Hukum dan Proses Selanjutnya