MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Jumat (27/3/2026) sore.
Selain hukuman penjara, Reny juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp70,2 juta, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Kapolda Aceh Tunjukkan Kepedulian, Berikan Bantuan untuk Bayi Ditinggal Orang Tua di Masjid Leupe Lamno "Apabila UP tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dihukum tambahan tiga bulan penjara," jelas Sulhanuddin.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama menerima vonis berbeda:
- Mantan bendahara Elfran Alpanos Elfran: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara.
- Aizidin Muthoadi, pihak ketiga: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara.
Hakim menilai Elfran dan Aizidin tidak menikmati kerugian negara sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reny dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp654 juta subsider 3 tahun penjara.
Elfran dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan UP Rp113 juta, sementara Aizidin dituntut 18 bulan penjara dan UP Rp380 juta, sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, selama periode 2022–2023, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sekitar Rp3 miliar, terdiri dari Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023.