JAKARTA – Belakangan ini, sejumlah terdakwa kasus korupsi ramai-ramai mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memindahkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah untuk sementara waktu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, tidak semua permintaan akan otomatis dikabulkan.
Keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan masing-masing kasus.
Baca Juga: Kuasa Hukum Noel Ke Dewas KPK, Soroti “Anomali” Pengalihan Tahanan Yaqut "Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Sementara itu, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid sudah mengajukan permohonan yang sama. Keduanya merujuk pada keputusan KPK terkait Yaqut.
Menurut Asep, pemindahan tahanan ke rumah adalah bagian dari strategi penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.
"Terkait pengalihan penahanan, itu kewenangan penyidik, penuntut, serta majelis hakim pada setiap tahapan penanganan perkara," ujarnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan, Yaqut telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke rumah tahanan. Pengawasan ketat tetap dilakukan agar tersangka tidak keluar tanpa izin.
"Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka, baik selama status tahanan rumah maupun proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke rutan," jelas Budi.
KPK menegaskan, semua pertimbangan pengalihan penahanan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, termasuk norma KUHAP terkait penangguhan penahanan.*
(mt/dh)