JAKARTA – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendesak agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026.
Amiruddin menyatakan pencopotan jabatan Kabais TNI merupakan langkah awal pertanggungjawaban pimpinan, namun tidak cukup untuk menghadirkan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Langkah pencopotan itu belum merupakan upaya menghadirkan keadilan dan pemenuhan HAM," ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Sikap Ksatria Kabais TNI: Komitmen Personal dan Institusional TNI untuk Indonesia Damai Dia menekankan perlunya pemeriksaan transparan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, untuk memastikan derajat keterlibatan serta tanggung jawab komando terhadap aksi teror tersebut.
"Panglima TNI perlu membuka akses kepada pihak-pihak terkait, terutama Komnas HAM, untuk mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung," kata Amiruddin.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menahan empat prajurit BAIS TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dua dari mereka merupakan eksekutor penyiraman, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Hingga kini, motif, peran rinci, dan kronologi lengkap penyerangan terhadap Andrie Yunus belum diungkap secara publik.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena peristiwa serupa telah terjadi beberapa kali tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai.
Amiruddin menegaskan, pemeriksaan terhadap eks Kabais TNI sangat penting bagi penegakan hukum, transparansi, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.*
(k/dh)