JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengungkapkan dirinya sempat ditawari mekanisme restorative justice (RJ) sebelum rekannya, Rismon Sianipar, menyetujui kesepakatan damai.
Tawaran itu bahkan dilayangkan langsung kepadanya, termasuk melalui tim kuasa hukum.
"Kejadiannya terjadi saat saya hendak wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Januari 2026. Ada dua orang dari pihak Jokowi, berinisial AA dan FA, yang mondar-mandir di lobi ruang pemeriksaan," ujar Dokter Tifa, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: AHY dan Puan Maharani Disebut Terlibat Penyebaran Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Angkat Bicara Dokter Tifa menjelaskan, kedua orang tersebut langsung menghampirinya dan mengajak untuk mengikuti RJ ke Solo.
"Mereka menyampaikan, 'Ayolah, Dok, mau RJ dong. Ada lho teman yang sudah tanda tangan untuk RJ,'" tambahnya.
Menurut Dokter Tifa, dirinya baru mengetahui bahwa Rismon ternyata sudah mengajukan RJ, padahal saat itu Rismon belum menunjukkan niat untuk berdamai.
"Tanggal 2 Maret 2026, seseorang yang disebut oleh dua orang itu ternyata betul-betul melakukan RJ, tanpa informasi kepada kami, baik saya maupun Mas Roy Suryo," ungkapnya.
Sikap Dokter Tifa ini menunjukkan adanya perbedaan keputusan antartersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya tetap menolak RJ karena merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.*
(oz/ad)