JAKARTA – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya.
Baca Juga: Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi PNBP "Pada momentum Lebaran ini, kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," ujar Asep kepada wartawan.
Asep menjelaskan, keputusan pengalihan status penahanan Yaqut tidak diambil secara individu, melainkan melalui forum rapat pimpinan (rapim) setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
"Ini bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga yang telah melalui proses ekspose," katanya.
Dalam rapat tersebut, KPK mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum hingga dampak terhadap strategi penanganan perkara.
Asep menegaskan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Meski demikian, polemik muncul di tengah publik. Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik KPK Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan tersebut.
Praswad menilai pimpinan KPK perlu tampil ke publik untuk menjelaskan secara transparan, termasuk jika terdapat dugaan intervensi dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga.
Namun, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada 24 Maret 2026.