PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan BNNK Tapanuli Selatan, Tegaskan Sinergi Perangi Narkoba Dalam persidangan, penasehat hukum Abdul Wahid mengajukan beberapa permohonan penting.
Pertama, pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kedua, penasehat hukum meminta agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah, mengingat keterbatasan ruang sidang dan banyaknya penasehat hukum.
"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang.
Poin ketiga yang diajukan adalah permohonan pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Klas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Permohonan ini mengacu pada Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP, dengan mempertimbangkan alasan kesehatan terdakwa dan surat jaminan dari keluarga.
Penasehat hukum juga menyinggung preseden kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Majelis hakim lantas menanyakan kepada Abdul Wahid apakah ada hal lain yang ingin disampaikan.
Abdul Wahid menjawab singkat, "Sama," menegaskan kesetujuannya dengan pernyataan penasihat hukum.