TABANAN — Pelaporan yang dilakukan Perumda Sanjayaning Singasana bersama pemilik salah satu SPPG MBG terhadap pemberitaan sebuah portal lokal dinilai sebagai momentum refleksi bagi insan pers.
Hal ini disampaikan Kelompok Ahli Bidang Komunikasi Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Wayan Ariasa, Kamis, 26 Maret 2026.
Ariasa menyebut langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah sekaligus pengingat penting bagi jurnalis untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Dituduh Dukung Korupsi Kuota Haji, Pigai: Itu Hoaks! "Peristiwa ini hendaknya menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya wartawan, untuk terus melakukan introspeksi diri dalam menyajikan informasi kepada publik," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi, menurut dia, menjadi fondasi utama dalam setiap produk jurnalistik.
"Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi. Namun setiap informasi harus melalui proses klarifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," kata Ariasa.
Lebih lanjut, Ariasa memastikan Pemerintah Kabupaten Tabanan terbuka terhadap kerja jurnalistik, termasuk dalam proses konfirmasi.
Ia menyebut Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, beserta jajaran tidak mempersulit akses bagi wartawan.
"Bupati sangat terbuka dan siap menerima konfirmasi dari wartawan sebagai bagian dari transparansi informasi publik," ujarnya.
Ariasa berharap kasus ini tidak menimbulkan ketegangan antara media dan lembaga, melainkan menjadi pembelajaran bersama dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan kredibel.
Sebelumnya, Perumda Sanjayaning Singasana melaporkan salah satu media terkait pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.