JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka dalam pengembangan kasus jaringan narkotika yang melibatkan Erwin Iskandar.
Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam mengelola aliran dana hasil transaksi narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33).
Baca Juga: Dramatis! Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Bagan Asahan Rikki diketahui sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana transaksi, sementara Priyo diduga terlibat dalam praktik penjualan rekening kepada jaringan pelaku.
"Rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana yang digunakan dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rekening atas nama Rikki digunakan oleh seorang buronan bernama Andre Fernando alias "The Doctor".
Andre diduga merupakan distributor utama yang memasok narkotika kepada Ko Erwin. Hingga kini, aparat telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.
Operasi penangkapan dilakukan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Tim penyidik terlebih dahulu mengamankan Rikki di kediamannya sebelum kemudian menangkap Priyo di lokasi berbeda setelah dilakukan penyisiran.
Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu di tempat tinggal salah satu tersangka.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu Andre Fernando yang hingga kini masih buron.