JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses pemberkasan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yaqut, di tengah periode libur Lebaran untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menuntaskan berkas perkara.
Baca Juga: Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu "Pemeriksaan dilakukan agar berkas penyidikan segera lengkap sehingga dapat dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Budi di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk perhitungan awal kerugian negara. Seluruh temuan tersebut nantinya akan diuraikan secara terbuka dalam persidangan.
Menurut Budi, proses persidangan menjadi ruang bagi publik untuk mengetahui secara rinci fakta-fakta yang diungkap penyidik selama proses penanganan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji.
Masalah utama yang disorot penyidik adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk penyedia layanan perjalanan haji dan umrah.
KPK berkomitmen membawa perkara ini hingga ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.*
(mt/dh)