JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga memiliki kontribusi signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
Baca Juga: Usai Status Penahanan Berubah, Yaqut Kembali Diperiksa KPK "Penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi terkait dengan kuota haji ini," ujar Budi di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut Budi, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka.
Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
KPK belum mengungkap identitas pihak lain yang tengah dibidik dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi dalam waktu dekat.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pengumuman lanjutan terkait perkara kuota haji akan disampaikan melalui konferensi pers.
"Nanti kita konpers," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penyimpangan tersebut diduga terjadi pada mekanisme pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah.