JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah status penahanannya dikembalikan ke rumah tahanan. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Yaqut diperiksa sejak sekitar pukul 13.20 WIB dan selesai pada pukul 16.25 WIB. Seusai pemeriksaan, ia mengaku dalam kondisi kurang sehat.
"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat," ujarnya di lokasi pemeriksaan.
Baca Juga: Usai Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang tengah diusut.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi.
Yaqut sebelumnya sempat berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang dikabulkan oleh KPK.
Namun, keputusan itu kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pada 24 Maret 2026, KPK mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Selain Yaqut, pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dengan KPK terus melakukan pemeriksaan untuk mengurai dugaan keterlibatan aktor-aktor lain dalam praktik yang disinyalir merugikan keuangan negara tersebut.*
(d/dh)