MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan seorang jaksa.
Polisi juga akan memeriksa legalitas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan mengatakan laporan masyarakat telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Satlantas Polres Padangsidimpuan Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026, Fokus Atasi Kemacetan Penyidik, kata dia, juga akan mendalami status senjata api yang digunakan, apakah tergolong organik atau non-organik.
"Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita juga akan cek legalitas diduga senjata apakah organik atau bukan," ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan pengancaman.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 15 Maret 2026.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Ia mengaku tidak terima atas dugaan ancaman yang dialaminya hingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Sementara itu, jaksa yang dilaporkan disebut-sebut berinisial PMN dan bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait dugaan tersebut.
Polda Sumut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak terlapor. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan duduk perkara serta unsur dalam laporan yang diterima.*
(tm/dh)