JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam insiden tersebut.
Menurut TB Hasanuddin, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, DPR memiliki hak untuk memanggil pemerintah dan institusi terkait guna mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Sekda Medan Segera Pensiun, Wali Kota Rico Waas Ungkap Kriteria Pengganti "Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini," ujar TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam penyiraman terhadap Andrie Yunus.
TB Hasanuddin menekankan, penyelidikan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Mayor Jenderal Purnawirawan TNI tersebut.
TB Hasanuddin juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga intelijen dilakukan secara internal oleh pimpinan masing-masing institusi, dan secara eksternal oleh Komisi I DPR RI.
Dalam pelaksanaannya, Komisi I memiliki tim pengawas tetap yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan intelijen sesuai ketentuan hukum.
Kasus penyiraman air keras ini telah menimbulkan perhatian publik luas dan menjadi sorotan berbagai organisasi masyarakat sipil.
PDIP menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas institusi terkait.*