JAKARTA – Aktivitas pertambangan emas di Martabe, Sumatera Utara, kembali berjalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengembalikan izin lingkungan PT Agincourt Resources (PTAR).
Keputusan ini sekaligus mencabut sanksi yang sempat dikenakan terhadap entitas usaha anak perusahaan PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memastikan bahwa PTAR kini dapat melanjutkan operasi meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 masih dalam tahap evaluasi Ditjen Minerba.
Baca Juga: Waspada! BMKG Catat 33 Titik Panas di Sumut, Cuaca Terik Mengintai "Untuk kegiatan produksi, dapat dilakukan sesuai dengan RKAB tiga tahunan dan saat ini produksi 2026 sedang dievaluasi," ujar Yuliot, Rabu (25/3/2026).
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah melakukan audit lingkungan dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan proses pencabutan izin kini sepenuhnya berada di tangan Kementerian ESDM.
Sebelumnya, izin pengelolaan tambang Martabe sempat menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan PTAR dalam memperburuk dampak Siklon Senyar yang melanda Sumatera Utara pada November 2025, memicu banjir dan longsor di wilayah sekitar.
Namun, hasil audit lingkungan Satgas PKH tidak menemukan pelanggaran signifikan, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengembalikan izin operasi.
Chief Operating Officer PTAR, Danantara Dony Oskaria, menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi investor dalam pengelolaan tambang emas Martabe.
"Kita mencermati proses pencabutan izin dan alih kelola dengan prinsip fair terhadap investor yang terlibat," katanya.
Tambang emas Martabe, yang mulai konstruksi pada 2008 dan berproduksi sejak 2012, memiliki luas konsesi awal 6.560 km², kini tersisa 130.252 hektare yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Mayoritas saham PTAR dimiliki PT Danusa Tambang Nusantara, anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara dan PT United Tractors Tbk.