JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik keras Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait perubahan status tahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kritikan itu merupakan bentuk ekspresi publik yang diterima secara positif.
"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Kasus Suap Sengketa Lahan, Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Penyitaan Budi menekankan, KPK selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi karena partisipasi publik penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," jelasnya.
KPK juga menegaskan akan terus membuka ruang partisipasi publik, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan proses hukum dan upaya pencegahan korupsi.
"Masyarakat adalah mitra strategis KPK. Mereka tidak hanya berperan dalam pencegahan dan penindakan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan setiap proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keputusan KPK mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah mengejutkan dan dilakukan diam-diam.
Boyamin mendesak Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik terkait perubahan status ini.
"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK segera melakukan proses sebagai dugaan pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat," kata Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Boyamin membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dengan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe, yang tidak mudah mendapatkan penangguhan atau pembantaran meski dalam kondisi sakit.
Ia menilai, perubahan status Yaqut yang dilakukan secara diam-diam bahkan memecahkan "rekor MURI" bagi KPK sejak didirikan pada 2003.*