JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh hakim nonaktif Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang mengajukan praperadilan terkait penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praperadilan merupakan hak setiap pihak yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya pada aspek formil.
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka," ujar Budi, Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Jadi Direktur BUMD, DPRD Tapteng Desak Bupati Masinton Pasaribu Evaluasi Hasil Seleksi Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang untuk mempersiapkan materi jawaban.
Budi memastikan lembaganya siap menghadapi proses hukum tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"KPK melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban," kata dia.
KPK meyakini seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan PN Depok.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta yang saat itu menjabat Ketua PN Depok.