JAKARTA – Polemik terkait pengalihan status penahanan terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan ketidakpuasannya dan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum, bahkan menggugatnya melalui praperadilan.
Boyamin menilai langkah KPK dalam mengalihkan penahanan Yaqut ke rumah tahanan tanpa transparansi yang jelas merupakan tindakan yang merugikan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan Meskipun penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan, atau pengalihan status penahanan, Boyamin menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga.
"KPK memang berwenang melakukan pengalihan penahanan, tetapi semua langkah itu harus diumumkan secara terbuka. Pengalihan penahanan ini diketahui publik dari pihak lain terlebih dahulu, dan baru kemudian dibenarkan. Ini menunjukkan adanya masalah dalam komunikasi publik KPK," ujar Boyamin, Senin (23/3/2026).
Boyamin menyatakan, jika penahanan terhadap tersangka diumumkan dengan transparansi, maka begitu juga pengalihan penahanannya harus diumumkan secara resmi.
Namun, dalam kasus Yaqut, proses tersebut tidak dilakukan dengan terbuka, yang menambah keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Pengalihan penahanan harus diumumkan secara terbuka, sama seperti saat KPK mengumumkan penahanan tersangka. Ini jelas masalah komunikasi, dan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK," tegasnya.
Boyamin juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK.
Ia menyebutkan bahwa pengalihan penahanan tidak hanya merupakan kewenangan penyidik, namun harus mendapat persetujuan dari pimpinan KPK.
Menurutnya, keputusan seperti ini seharusnya diputuskan secara kolektif oleh pimpinan dan disampaikan dengan jelas kepada publik.
"Jika keputusan ini sudah disetujui oleh pimpinan KPK, maka itu harus diumumkan secara terbuka, bukan dibiarkan begitu saja menimbulkan kesan ditutup-tutupi," ujar Boyamin.