LANGKAT – Seorang wanita berinisial N bersama suaminya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas dan satpam di SPBU Nomor 14.207.182, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kejadian ini berawal dari dugaan perlakuan body shaming yang diterima N saat berada di lokasi SPBU bersama suaminya.
Menurut keterangan yang dihimpun, N merasa tersinggung setelah mendengar komentar yang diduga mengarah pada body shaming dari salah satu petugas SPBU.
Baca Juga: Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK Tidak terima dengan perlakuan tersebut, N langsung mempertanyakan komentar yang dia anggap menghina dirinya kepada petugas dan satpam yang berada di tempat kejadian.
Namun, situasi tersebut justru semakin memanas. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, N dan suaminya malah diduga menjadi korban kekerasan fisik dari oknum petugas dan satpam.
Insiden tersebut berujung pada penganiayaan yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka serta trauma psikologis.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 15 Maret 2026.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.
Ketua EK LMND Binjai, Ew Gurky, memberikan kecaman keras atas tindakan body shaming dan dugaan penganiayaan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa perlakuan semacam ini tidak dapat dibenarkan, apalagi jika berujung pada kekerasan.
"Kami sangat mengecam tindakan tidak manusiawi tersebut. Tidak seharusnya ada perlakuan body shaming, apalagi sampai berujung pada kekerasan terhadap korban dan keluarganya. Kami mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum," ujar Ew Gurky.
Ia juga menambahkan bahwa LMND Binjai akan mengawal kasus ini hingga selesai, serta memastikan agar proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan.