JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer atau Noel, tersangka kasus korupsi pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan segera diproses.
Noel, yang kini telah menjalani proses persidangan, mengikuti jejak Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang juga sempat berstatus tahanan rumah dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Baca Juga: KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan Noel sudah berada di bawah kewenangan majelis hakim sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Oleh karena itu, tanggung jawab penahanan beralih dari penuntut umum kepada hakim.
Hal ini berarti permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan oleh pihak Noel kini harus diputuskan oleh hakim, bukan oleh jaksa penuntut umum.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026), menegaskan bahwa keputusan hukum terkait penahanan sekarang berada di tangan majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Noel diketahui berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut akan diajukan oleh keluarga Noel, dan kuasa hukum Azis menyatakan bahwa dasar permohonan ini adalah untuk menegakkan asas equality before the law, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang berhak diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
"Benar (mengajukan permohonan)," jawab Azis, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan asas kesetaraan di hadapan hukum, permohonan pengalihan penahanan Noel seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Pihak Noel sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk keperluan medis.