JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini masih terus berlanjut dan tidak akan ada pelonggaran dalam tempo penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026), menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Timur, Gus Yaqut kini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: KPK 'Diam-Diam' Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut, MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor Buruk "Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal proses penyidikan kasus ini," ungkap Budi.
Menurut Budi, pengalihan status penahanan ini bukanlah karena alasan kesehatan, melainkan merespons permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, ini adalah hasil permohonan dari keluarga yang kami proses sesuai mekanisme," jelasnya, menanggapi sorotan publik mengenai kebijakan tahanan rumah yang jarang terjadi dalam penanganan kasus KPK sebelumnya.
Meski kini kembali ditahan di Rutan KPK, penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Gus Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budi memastikan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyidikan dan menargetkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Proses penyidikan ini akan terus berprogres sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Sebelum keputusan pengalihan penahanan ini, Gus Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak awal bulan Maret 2026.
Keputusan KPK untuk memindahkannya ke tahanan rumah sempat memicu polemik, mengingat dalam banyak kasus KPK sebelumnya, pengalihan status penahanan sering kali terkait dengan alasan kesehatan atau darurat medis.
Namun, KPK menegaskan bahwa dalam kasus ini, pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan semata-mata karena permohonan keluarga.