JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Boyamin, tindakan KPK tersebut terkesan diam-diam dan menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat.
Boyamin menyatakan bahwa keputusan KPK ini sangat mengejutkan karena tidak diumumkan secara terbuka, melainkan baru terungkap setelah istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), yakni Silvia Rinita Harefa, memberi informasi kepada media.
Baca Juga: Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya Menurutnya, jika keputusan tersebut diumumkan sejak awal, maka masyarakat mungkin tidak akan merasa kecewa.
"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Sejak berdirinya KPK pada tahun 2003 hingga sekarang, belum pernah ada pengalihan penahanan seperti ini," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima pada Senin (23/3/2026).
Ia melanjutkan, tindakan ini juga memunculkan keresahan di kalangan tahanan lainnya.
Jika tahanan lain mulai menuntut hak yang sama, menurut Boyamin, maka sistem penahanan di KPK bisa terancam rusak dan kehilangan integritasnya.
"Kalau tidak, ini akan menjadi diskriminasi. Tahanan lain juga bisa menuntut hal yang sama, dan selama ini penahanan di KPK itu sakral, tidak bisa diotak-atik. Namun sekarang bisa," tambahnya.
Boyamin juga menilai bahwa pengalihan status penahanan tersebut bisa merusak sistem hukum di Indonesia, sebab akan ada preseden baru yang memperbolehkan tahanan untuk meminta pengalihan status penahanan berdasarkan alasan tertentu, seperti alasan kesehatan atau lainnya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang ditahan oleh KPK sejak 12 Maret 2026, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji untuk periode 2023-2024.
Kerugian negara yang ditaksir akibat praktik rasuah yang menjerat Yaqut mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Boyamin menekankan bahwa tindakan transparansi dalam setiap proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara seperti KPK.