JAKARTA – Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya terkait penanganan kasus ini yang dinilai tidak transparan.
Dalam pernyataannya pada Kamis (19/3/2026), Emrus mempertanyakan mekanisme perubahan berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas dari jaksa.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Prabowo: Ini Adalah Terorisme, Harus Kita Usut! "Apakah mungkin berkas perkara bisa diubah tanpa petunjuk jaksa?" tanyanya, menyoroti kemungkinan adanya celah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Emrus lebih lanjut mengkritik proses hukum yang sedang berjalan dengan menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka.
"Siapa yang berwenang merubah semua isi berkas perkara yang sudah dilengkapi dengan resume dan telah diteliti jaksa?" tegas Emrus, menekankan bahwa perubahan berkas perkara tanpa prosedur yang jelas berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.
Emrus juga menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) memiliki batasan yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama Pasal 79 hingga 84.
Menurutnya, RJ hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari.
Selain itu, RJ hanya berlaku untuk menghapuskan peristiwa pidana, tanpa ruang untuk mengubah substansi perkara yang sudah ditetapkan.
"RJ hanya diberi waktu maksimal 10 hari oleh KUHAP. Tidak ada RJ dua kali," kata Emrus, menegaskan bahwa RJ tidak dapat digunakan untuk mengubah jumlah tersangka atau merubah berkas perkara.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menyeret sejumlah individu sebagai tersangka, dan hingga saat ini, dua di antaranya telah menempuh jalur RJ.
Rismon Hasiholan Sianipar yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, juga mengajukan permohonan RJ.