JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dalam bertugas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi menjelang hari raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tradisi saling memberi saat Lebaran, yang kerap diwarnai dengan pemberian hadiah atau gratifikasi, tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan yang bisa merusak integritas aparatur negara.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ketua Hanura Abd Rasyidin Pane Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Anak Yatim-Piatu di Langkat "Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi yang bertujuan memengaruhi independensi ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah mencatat adanya 32 laporan gratifikasi terkait Hari Raya, dengan nilai total mencapai Rp 13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 43,75% masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sementara 37,5% telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.
Budi juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik oleh individu maupun institusi, baik kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, dapat berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
"Penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam hal penolakan gratifikasi," tambahnya.
KPK mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan melakukan pencegahan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi pada momen perayaan Idul Fitri.
KPK juga mengingatkan bahwa pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui layanan konsultasi di nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Sebagai langkah proaktif, KPK terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi gratifikasi yang merugikan negara.