JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengungkapkan pertanyaan terkait tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Nasir bertanya-tanya apakah empat prajurit TNI yang terlibat dalam serangan tersebut hanya melaksanakan perintah atasan atau berinisiatif melakukan tindakan tersebut sendiri.
"Pertanyaannya, apakah mereka bertindak atas inisiatif pribadi, atau melaksanakan perintah atasan? Inilah yang perlu didalami dan ditemukan benang merahnya," ujar Nasir saat diwawancarai, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: Dugaan Sabotase dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS, Hendardi Desak Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Nasir mengapresiasi langkah pimpinan TNI yang mengakui bahwa prajuritnya terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, namun ia juga menekankan bahwa pengakuan tersebut membawa kekhawatiran besar terkait keselamatan ruang sipil, supremasi hukum, dan akuntabilitas militer.
"Pengakuan TNI itu sangat mencemaskan. Ini menyangkut bagaimana institusi militer bertindak di luar kendali hukum dan melibatkan ruang sipil yang seharusnya dilindungi," ujarnya, menambahkan bahwa dalam hal ini, kejadian tersebut bisa berdampak pada pengawasan dan akuntabilitas militer.
Nasir juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dan militer dalam mengungkap kasus penyiraman air keras ini.
Ia berharap kerja sama yang solid antar institusi ini dapat menghapus keraguan publik mengenai penyelesaian kasus yang melibatkan aktivis HAM tersebut.
Nasir berharap kerja sama antara Polri dan TNI mampu menjawab pertanyaan publik mengenai motif dibalik serangan tersebut.
Apakah tindakan penyiraman air keras ini merupakan hasil dari inisiatif pribadi prajurit TNI atau ada keterlibatan atasan yang memberikan perintah.
"Kerja sama polisi dan militer ini diharapkan mampu menemukan dan menjawab pertanyaan publik, apakah para pelaku berdiri sendiri atau ada atasannya yang memerintahkan kejahatan tersebut," jelas Nasir.
Selain itu, Nasir menyatakan bahwa penyidangan terhadap prajurit TNI yang terlibat sebaiknya dilakukan melalui pengadilan koneksitas, terutama jika ditemukan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam kasus ini.
"Semoga juga DPR bisa memberikan saran agar proses persidangan dilakukan dengan mekanisme pengadilan koneksitas, jika dalam tindak pidana berupa penyiraman air keras itu juga melibatkan masyarakat sipil," pungkas Nasir.