JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, semakin menambah sorotan publik setelah adanya dugaan sabotase dalam proses penegakan hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perbedaan mencolok antara hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan pernyataan dari TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom).
Hendardi menilai perbedaan tersebut membingungkan publik dan berpotensi mengganggu transparansi serta kelancaran pengungkapan kasus.
Baca Juga: Keenan Nasution Dihujat Netizen, Tetap Lanjutkan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Sebelumnya, Puspom TNI mengumumkan bahwa empat anggota Denma BAIS TNI, yakni NDP, SL, BHW, dan ES, telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penganiayaan berencana.
Namun, Polda Metro Jaya mengungkapkan dua inisial pelaku, yakni BAC dan MAK, bahkan menyatakan kemungkinan lebih banyak pelaku terlibat.
"Perbedaan narasi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga dapat mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan. Ini terlihat jelas sebagai upaya interupsi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Hendardi, Kamis (19/3/2026), menanggapi pernyataan kedua institusi yang saling berbeda.
Perbedaan Informasi yang Membingungkan Publik
Menurut Hendardi, meskipun Polda Metro Jaya telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti kuat melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, munculnya informasi yang tidak konsisten dari pihak TNI justru merusak fokus proses pengungkapan.
Ia pun mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan berbagai pihak, seperti Polri, Komnas HAM, dan masyarakat sipil, untuk memastikan penyelidikan ini objektif dan komprehensif.
"Pembentukan TGPF sangat penting agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ujar Hendardi, yang juga menekankan bahwa jika ada keterlibatan prajurit TNI, proses hukum harus tetap dilakukan melalui peradilan umum, bukan dialihkan ke peradilan militer.
Keterlibatan BAIS TNI dalam Kasus Ini
Hendardi juga menyoroti dugaan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam peristiwa tersebut, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara.