MEDAN — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Dalam kasus ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti dari rangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Kritisi Restorative Justice Rismon Sianipar "Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas Bank BNI," ujar Rahmat dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2026).
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.
Laporan tersebut mencatatkan dugaan penggelapan dana yang melibatkan produk investasi palsu yang ditawarkan kepada pihak gereja.
AH, yang bertugas sebagai Kepala Kas BNI di Aek Nabara, menawarkan produk bernama "BNI Deposito Investment," yang ternyata tidak pernah ada dalam daftar produk resmi bank.
Meskipun produk investasi tersebut tidak terdaftar, tersangka menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, yakni sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang biasanya berkisar antara 3,7 persen.
Kepercayaan jemaat gereja pun terperdaya dan mulai menanamkan dana mereka.
Namun, dalam praktiknya, AH diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana tersebut ke beberapa rekening pribadi miliknya, istrinya, dan perusahaan yang dimilikinya.
Sayangnya, saat polisi mulai menghubungi tersangka untuk dimintai keterangan, AH telah melarikan diri ke luar negeri.
Dua hari setelah laporan dibuat, dia diketahui terbang dari Bali menuju Australia. Polda Sumut kini tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka, serta berupaya agar red notice diterbitkan untuk mempercepat penangkapan.